MODUS SEBAGAI DRIVER TAKSI DI BANDARA KUALANAMU, DUA PELAKU MERAMPOK PENUMPANG DI TANGKAP

Dua Pelaku Merampok Penumpang di tanggkap dengan Modus Sebagai Driver Taksi di Bandara.
Medan: Subdit III Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membekuk Abdullah (29) warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos.Keduanya ditangkap karena melakukan perampokan dengan modus mengambil sewa penumpang di Bandara Kualanamu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah laporan dari masyarakat, sehingga pihak polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO), karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya pun ditangkap saat berada di Jalan Simpang Pos, yakni di rumah Dedi, Jumat (11/5).

“Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan. Saat mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung ke sana dan melakukan pencegatan,” katanya Senin (14/5).

Kedua tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mencari korban di Bandara Kualanamu. Modus yang digunakan adalah mencari penumpang yang hendak ke Kota Medan.

Kronologi Saat itu, penumpang yang menjadi korban bernama Sri (22). Sri menumpangi mobil pelaku Toyota Avanza silver dengan B 1143 FZA.Usai korban masuk, mobil langsung bergerak dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Namun saat mobil sudah berjalan, keduanya langsung mengancam korban dengan kata-kata akan diperkosa dan dibunuh.

“Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka, karena takut pisau yang sudah menempel di lehernya,” ujar Sri.

Kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 6,7 juta. Korban juga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam mobil.

Korban dibawa keliling sampai ke tol Binjai. Korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya. “Korban diturunkan di sana dan ambil lagi Rp700rb dari korban”

Petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melalui daerah tersebut, langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, keduanya merasakan pintu besi penjara, Dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

DUA JARINGAN TERORIS DI TANGKAP DI MEDAN

Setelah meringkus terduga teroris di Kota Tanjung Balai, Selasa (15/5), pengembangan terus dilakukan Tim Densus 88 Anti Teror ke Kota Medan. Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Densus 88 AT Mabes Polri bersama dengan Dit Intelkam Poldasu berhasil mengamankan terduga teroris di Simpang Sei Sikambing Sekip Kecamatan Medan Petisah yang tengah menunggu orderan ojek online.

Terduga teroris adalah Muhammad Yusuf Rangkuti (28) warga Jalan Pukat I Gang Sekolah Nomor 4 Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung. Selanjutnya pukul 16.00 WIB, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama dengan Dit Intelkam Poldasu juga berhasil menangkap Syafrizal Lubis (38), seorang penjual susu kedelai keliling yang memiliki 2 orang anak. Tersangka ini diamankan ketika mengendarai sepeda motor keluar dari Masjid Ulayat di lahan Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berikutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga teroris di Jalan Semenanjung II lahan Garapan Pasar IV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah satu jam kemudian sekira pukul 17.00 WIB Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama dengan Dit Intelkam Poldasu bergerak menuju kediaman salah satu pelaku teroris bernama Wahyu (38). Namun pria yang memiliki 2 orang anak ini keburu melarikan diri dan rumahnya dalam keadaan Kosong.

Atas pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, membenarkannya. ”Benar telah dilakukan penindakan terhadap terduga pelaku teroris oleh Densus 88 Mabes Polri yang diback up oleh Polda Sumut. Saat ini masih dalam pengembanganan. Untuk jumlah belum bisa kita pastikan. Hanya saja benar ada yang dilakukan tindakan tegas (Ditembak, red). Namun data resminya kita belum ada,” ungkapnya via pesan Whatsapp.